JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah juga melarang mudik lokal selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini, pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengecualikan larangan perjalanan selama peniadaan mudik pada wilayah-wilayah aglomerasi. Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.
"Mudik lokalpun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," kata Doni dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara virtual, Minggu, 2 Mei.
Doni menyebut, tidak sedikit masyarakat yang sudah kembali ke kampung halaman. Mereka nekat mudik walaupun sudah dilarang. Angkanya, masih ada 7 persen warga atau 18,9 juta orang.
Doni menuturkan, jika masyarakat tetap melakukan mudik, baik mudik lokal maupun di luar kawasan aglomerasi , artinya tetap akan ada silaturahmi secara langsung seperti bersalaman dan cipika-cipiki.
"Artinya, bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya. Oleh karena itu, sekali lagi kita harus bekerja keras bagaimana kita bisa mengajak 7 persen ini untuk tidak mudik," ujar dia.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, Doni meminta para orang tua di kampung halaman juga melarang anak maupun keluarganya untuk mudik. Sebab, tak cukup jika imbauan untuk tidak mudik hanya dilakukan pemerintah.
"Oleh orang tua yang ada di kampung halaman, diminta untuk mengingatkan mereka yang ada di rantau untuk menunda mudik pada tahun ini," ungkap Doni.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengecualikan delapan wilayah aglomerasi dalam larangan perjalanan untuk kepentingan mudik.
Delapan kawasan perkotaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa