Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam diminta menggunakan pakaian muslim selama bulan Ramadan. Untuk nonmuslim menyesuaikan.

"Jadi selama bulan puasa, ASN Islam menggunakan pakaian muslim ke kantor untuk memperkuat nuansa religi selama puasa," kata Asisten Bidang Kepegawaian dan Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevi di Mataram, Antara, Jumat, 1 April.

Kebijakan lain selama Ramadan, lanjut Evi, Pemkot Mataram meniadakan kegiatan upacara setiap hari Senin. Kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran sekaligus terkait pemangkasan jam kerja ASN selama puasa.

Menurutnya, penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah sesuai surat edaran Wali kota Mataram Nomor 061.2/208/ORG/III/2022 yaitu, pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriah berkurang lima jam. Dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai pemerintah.

SE tersebut, sambungnya, bertujuan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan. "Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke seluruh ASN melalui masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

Lebih jauh Evi merinci, jam kerja pegawai selama Ramadan mengalami pemangkasan dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu untuk unit kerja lima hari, yakni pada hari Senin–Kamis mulai 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.30 Wita.

"Ada pemangkasan jam istirahat dari satu jam menjadi hanya 30 menit untuk hari Senin–Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya satu jam," katanya.