JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan. ASN Pemprov DKI masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Waktu masuk kerja ASN di Ibu Kota lebih cepat satu jam dari ASN daerah lain yang mengikuti aturan dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan sejumlah alasan Heru memutuskan untuk mengatur jam masuk kerja yang lebih cepat. Salah satunya adalah untuk mengurangi kemacetan.
"Yang melatarbelakangi adalah agar mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatkan produktivitas, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan waktu untuk beribadah," kata Maria kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.
Meski jam masuk kerja lebih cepat, Maria menegaskan durasi kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI dengan ASN daerah lain tidak berbeda.
"Durasinya sama, yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per minggu," tutur dia.
Sebagai informasi, aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Dalam aturan tersebut, pada hari Senin sampai Kamis, ASN Pemprov DKI masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat di hari Jumat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Heru melanjutkan, pengaturan jam kerja ini, tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Mereka di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," tulis Heru dalam SE tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
BACA JUGA:
Dalam SE tersebut, disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja menerapkan jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.