Sebar Foto dan Video Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Berpotensi Terjerat UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satryo berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) di rangkaian kasus penganiayaan. Sebab, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sempat menyebarkan foto dan video aksi brutalnya menghajar David Ozora.

"Masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjawab soal potensi penggunaan Undang-Undang ITE kepada Mario Dandy, Selasa, 21 Maret.

Saat disinggung lebih jauh soal kemungkinan itu seperti penyitaan ponsel Mario Dandy dan lain sebagainya, Trunoyudo belum bisa menyampaikan secara gamblang.

Alasanya, penyidik masih mendalami semua fakta yang muncul dalam rangkaian penyidikan. Kemudian, fokus menyusun berkas perkara.

"Saya belum tau dari penyidik," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satryo diketahui sempat menyebarkan video dan foto penganiayaan kepada rekan-rekannya.

"Benar dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," ucapnya.

Namun, tak dirinci siapa saja yang menerima video kiriman dari anak Rafael Alun Trisambodo tersebut. Hanya dikatakan, bila Mario menyebarkannya saat sebelum ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Dari pendalaman sementara, salah satu foto yang dikirim Mario ke rekannya menampilkan kondisi David penuh luka.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga di kirim di beberapa pihak," ungkapnya.

Saat ini, penyidik sedang mendalami satu rekan Mario yang menerima video dan foro tersebut. Terutama soal motif di baliknya.

"Kita sedang dalami motivasinya," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.