Polisi Limpahkan Berkas Perkara AG ke Kejari Jaksel
Kendaraan Polda Metro Jaya di Kejari Jaksel/ Foto; IST

Bagikan:

JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum atau pelaku AG dalam kasus Mario Dandy Satrio. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pantauan VOI, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 21 Maret, siang hari, AG datang dengan diantar mobil dinas kepolisian.

Terlihat AG menggunakan hoodie, wajahnya ditutupi kupluk berwarna putih. Dia datang didampingi Polisi Wanita (Polwan), perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait pelimpahan hari ini. Berdasarkan informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi akan segera menggelar konfrensi pers terkait pelimpahan AG ini.

Sebelumnya diberitakan, Berkas perkara untuk pelaku anak AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, Polda Metro Jaya bakal melimpahkannya AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) besok, Selasa 21 Maret.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret.