JAKARTA - Berkas perkara untuk pelaku anak AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, Polda Metro Jaya bakal melimpahkannya AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) besok, Selasa 21 Maret.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret.
Berkas perkara dinyatakan lengkap usai jaksa peneliti memeriksanya. Unsur materil dan formil di rangkaian kasus itu telah terpenuhi.
Menambahkan, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut dari hasil koordinasi, penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Selasa, 21 Maret.
Nantinya, AG akan diserahkan atau dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan," kata Ade.
Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.