Polda Aceh Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Senin, 10 Januari.

Ia mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) melalui SP2HP.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, limpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Kombes Winardy mengatakan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.

Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.

"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ucap dia.

Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan hingga pada 13 Januari 2021 penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

“Kalau itu betul di Lumajang, saya sangat menyesalkan peristiwa itu,” tuturnya.