Bagikan:

MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga kuasa hukum dari anak almarhum Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra mengungkapkan ada dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) HB dalam dugaan kasus tindak pidana pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Hal tersebut dikuatkan setelah penyidik Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Dalam adegan kedua di lokasi pertama rekonstruksi terungkap Koptu HB yang diperagakan peran pengganti memerintahkan tersangka Bebas Ginting untuk menghubungi almarhum Sempurna Pasaribu. Komunikasi itu terkait dengan artikel yang diunggah Sempurna Pasaribu.

Hal tersebutlah yang menguatkan kalau oknum Koptu HB diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

"Faktanya bahwa dalam rekonstruksi tersebut ada perintah dari HB kepada B untuk menjumpainya Sempurna Pasaribu terkait dengan unggahannya. Namun, pada saat itu B mengatakan belum berjumpa," kata Irvan.

Dia menjelaskan, HB kembali bertanya soal pertemuan B dengan Sempurna. Dalam rekonstruksi juga terungkap Sempurna mengaku telah bertemu B. Namun, hal itu dibantah B.

"Perintah terakhir kepada B disebut bahwa cepat la jumpai dia (Sempurna Pasaribu) terkait dengan yang diduga unggahannya. Hal ini menjadi temuan baru yang jelas ada keterkaitannya dengan pemberitaan Sempurna Pasaribu," ungkapnya.

Irvan meminta kepada POM Kodam Satu Bukit Barisan dan PUS POM AD untuk segera memeriksa Koptu HB. Pihak keluarga dan LBH Medan menyakini oknum Koptu HB terlibat dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

"LBH Medan secara tegas dan KKJ meminta Pomdam I Bukit Barisan Puspom AD untuk tidak lagi berlama-lama lagi memeriksa dan memanggil HB terkait dugaan tindak pidana tersebut karena kami menyakini adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini," bebernya.

Irvan menegaskan, tiga tersangka yang ditangkap Polda Sumatera Utara bukanlah pelaku utama melainkan orang yang disuruh pelaku utama pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan Sempurna Pasaribu, istri, anak, dan cucunya.

"Tiga orang ini (tersangka) adalah orang yang diorder untuk menghabisi Sempurna Pasaribu dan keluarganya," jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting.

Sebelumnya pada Kamis pekan lalu, anak kandung almarhum Sempurna Pasaribu bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan yang berada di kawasan Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedatangan anak kandung Sempurna Pasaribu bersama LBH Medan dan KKJ Sumut guna menyerahkan bukti terkait dengan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembunuhan berencana wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, serta menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sejumlah bukti yang diserahkan tersebut yakni, mulai dari bukti pemberitaan praktik perjudian yang diduga milik oknum TNI dan bukti percakapan antaran oknum TNI dengan pimpinan redaksi yang meminta takedown pemberitaan yang ditulis oleh korban.