JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan mengenai jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemprov DKI lainnya selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 292 Tahun 2022.
Kepgub ini diteken pada 30 Maret 2022 dan berlaku selama bulan Ramadan tahun ini.
"Menetapkan jam kerja selaam bulan suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip pada Jumat, 1 April.
Adapun pengaturan jam kerja bagi pegawai Pemprov DKI pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:
Meski demikian, pegawai Pemprov yang bekerja di rumah sakit milik daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat), Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tetap memiliki jam kerja 24 jam sehari yang dilakukan secara bergiliran.
Anies juga menginstruksikan pegawainya pada bulan Ramadan tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
"Pada wali kota/bupati, para camat, dan para lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Anies.