Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak Pemprov DKI membuka besaran tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Desakan ini disampaikan dua kali berturut-turut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Ngototnya Prasetyo untuk mengetahui nominal tunjangan Anies dan Riza ini diungkapkan usai ramainya pembahasan mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan sebesar Rp26,42 miliar pada tahun 2022. Sehingga, total tunjangan 106 Anggota DPRD sebesar Rp177 milar dalam satu tahun.

Dalam rapat Badan Anggaran yang membahas mengenai evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI tahun anggaran 2022 pada Selasa, 11 Januari, Prasetyo mengaku tak ingin hanya Anggota DPRD yang disoroti karena menerima kenaikan tunjangan. Sebab, Anies dan Riza pun juga menerima tunjangan operasional setiap tahunnya.

"Di dalam forum ini, tolong Pak Sekda melalui BPKD jelaskan berapa sih operasional Gubernur dan Wakil Gubernur dan perangkatnya semua? Biar masyarakat juga tahu Selalu yang disalahkan DPRD lagi, DPRD lagi," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa, 11 Januari.

Namun, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali tak bisa menjawab karena tak membawa data mengenai besaran tunjangan operasional orang nomor 1 dan 2 di DKI tersebut.

Pembahasan berlanjut dalam rapat Banggar pada Kamis, 13 Januari. Prasetyo yang juga menjadi Ketua Banggar DPRD DKI kembali menuntut Marullah membuka besaran tunjangan operasional Anies dan Riza di tahun ini.

Marullah ternyata masih tidak dapat memaparkan karena tidak membawa penjelasan soal rincian tunjangan operasional gubernur DKI sesuai permintaan Badan Anggaran pada rapat sebelumnya.

"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi 'amount'-nya tergantung PAD," kata Marullah Matali dalam rapat.

Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Tak puas, Prasetyo meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Ia pun menggambarkan suasana rapat tersebut seperti anak kecil.

"Ini kayak anak kecil, jawabannya kok kayak ditutupi. Kenapa sih, Pak? Ini sudah saatnya kita transparansi. Jadi, masyarakat bisa melihat dan menilai," tutur Prasetyo.

Mengingat penjelasan tersebut belum memuaskan, Ketua DPRD DKI meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI mulai periode 2018-2020 pada Jumat, 14 Januari kepada DPRD DKI.

"Kalau memang tidak berani secara transparan dan akuntabel di sini pak, buat besok surat kepada saya, jawaban, tertutup dan sejelas-jelasnya," imbuhnya.