Pemprov DKI Kembali Minta Sumur Resapan Dianggarkan APBD 2022,  DPRD Menolak: Itu Siluman!
Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali meminta kepada DPRD DKI untuk mengizinkan anggaran pembangunan sumur resapan kembali dimasukkan dalam APBD DKI tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, dalam penyusunan rancangan APBD, Pemprov DKI mengajukan pagu anggaran sumur resapan. Namun, karena dianggap tak begitu bermanfaat bagi penanggulangan banjir, anggaran tersebut dicoret DPRD.

Lalu, permintaan penganggaran sumur resapan ini kembali disampaikan dalam rapat Badan Anggaran DPRD yang membahas mengenai evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD 2022.

"Kami mohon pada kesempatan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri hari ini dapat juga dipertimbangkan untuk masukan kembali PASK (penjabaran aktivitas sub kegiatan) yang ada dalam RKPD (rencana kerja perangkat daerah), RPJMD, prioritas daerah, antara lain kegiatan pembangunan sumur resapan," ungkap Marullah dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Kamis, 13 Januari.

Marullah menganggap penambahan anggaran program ini masih dimungkinkan meski Raperda APBD 2022 sudah dievaluasi oleh Kemendagri.

Syaratnya, mesti ada kesepakatan bersama Ketua DPRD DKI selaku Pimpinan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tertuang dalam berita acara.

"Karena itu, apa yang dituangkan dalam berita acara ini harus merupakan program bersama baik program prioritas daerah DRPD ataupun program Gubernur yang ke semuanya menjadi satu yang merupakan program prioritas prov DKI Jakarta," urai Marullah.

Namun, ternyata Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Banggar DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tetap ogah memasukkan anggaran sumur resapan ke dalam APBD DKI tahun anggaran 2022. Hal ini ia sampaikan usai rapat.

"Saya coret karena sudah selesai di Banggar dan diputuskan di rapat paripurna. (Anggaran sumur resapan) enggak boleh dimasuk-masukkan lagi. Kalau dimasukkan lagi, itu siluman," tegas Prasetyo.

Prasetyo memandang pembangunan sumur resapan tak berguna dalam mengentaskan banjir, meski program tersebut sudah masuk ke dalam RKPD. Lagipula, penolakan anggaran ini merupakan hak dari Banggar DPRD DKI.

"RKPD kan kegunaannya. Sekarang kan saya boleh dong. Saya kan penentu banggar. Berhak mencoret anggaran kalau sumur resapan enggak ada gunanya," ungkap Prasetyo.