Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan alasan dirinya kukuh ingin mengetahui besaran tunjangan operasional Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat Badan Anggaran DPRD yang membahas soal evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda APBD DKI tahun anggaran 2021.

Prasetyo menilai publik perlu mengetahui pendapatan pejabat daerah. Ketika kenaikan tunjangan Anggota DPRD sudah terbuka, Prasetyo juga ingin tunjangan operasional Anies dan Riza juga dipublikasikan demi transparansi.

"Ya sekarang sudah saatnya kita transparansi. Bukan saya mau mencari membeda-bedakan. Jadi, jangan sampai menyalahkan orang, tapi dia sendiri enggak mau dibuka. Mereka harus jawab itu," kata Prasetyo usai rapat di gedung DPRD DKI, Kamis, 13 Januari.

Lagipula, kata Prasetyo, tunjangan 106 Anggota DPRD yang tahun ini mengalami kenaikan Rp26 miliar per tahun juga kerap digunakan untuk membantu masyarakat.

Semisal, ketika anggota dewan terjun ke dapil lalu melihat warganya membutuhkan bantuan, mereka bisa menggunakan anggaran tunjangannya di luar dana reses.

"Tunjangan itu, misalnya kita turun di tengah-tengah masyarakat. Lalu mereka pertanyakan ke kita (pemenuhan kebutuhan) di luar daripada rencana. Misalnya, 'Pak, ini MCK rusak'. Kan itu enggak ada di perencanaan reses," jelas dia.

Diketahui, dalam rapat Banggar hari ini, Prasetyo yang juga menjadi Ketua Banggar DPRD kembali menuntut Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali untuk membuka besaran tunjangan operasional Anies dan Riza di tahun ini. Tuntutan ini sempat diutarakan saat rapat Banggar kemarin.

Marullah ternyata masih tidak dapat memaparkan karena tidak membawa penjelasan soal rincian tunjangan operasional gubernur DKI sesuai permintaan Badan Anggaran pada rapat sebelumnya.

"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi 'amount'-nya tergantung PAD," kata Marullah Matali dalam rapat.

Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Tak puas, Prasetyo meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Ia pun menggambarkan suasana rapat tersebut seperti anak kecil.

"Ini kayak anak kecil, jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa sih pak? Ini sudah saatnya kita transparansi. Jadi, masyarakat bisa melihat dan menilai," tutur Prasetyo.

Mengingat penjelasan tersebut belum memuaskan, Ketua DPRD DKI meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI mulai periode 2018-2020 pada Jumat, 14 Januari kepada DPRD DKI.

"Kalau memang tidak berani secara transparan dan akuntabel di sini pak, buat besok surat kepada saya, jawaban, tertutup dan sejelas-jelasnya," imbuhnya.