JAKARTA - Anggaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar di tahun ini. Sehingga besaran anggaran gaji dan tunjangan senilai Rp177 miliar untuk seluruh anggota dewan dalam satu tahun.
Hal ini dilihat dalam rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Adapun, besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI pada tahun lalu, yakni 2020, sebesar Rp150,94 miliar. Jika dihitung, satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan ini dianggap wajar dan layak, baik oleh eksekutif dan legislatif. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut, bila dihitung, tunjangan DPRD masih lebih kecil dibanding tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
"Ini kita layak, Pak. Kan yang mengevaluasi Mendagri. Kalau enggak, Mendagri coret aja (anggaran kenaikan tunjangan)," kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 9 Januari.
BACA JUGA:
Politikus PDIP itu pun mengklaim tunjangan yang naik tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat. Contohnya adalah sosialisasi program pemerintah.
"Ya, (tunjangan naik) Rp26 miliar untuk anggota dewan. Tapi uangnya sekali lagi bukan buat kita, lho. Buat masyarakat. Dinaikkan sedikit untuk membantu masyarakat seperti sosialisasi. Tunjangan itu lah yang buat ngasih tau ke masyarakat," ujar dia.
Senada, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang kenaikan anggaran tunjangan anggota parlemen Kebon Sirih ini dilakukan sesuai dengan aturan dan masih rasional.
"Usulan (kenaikan tunjangan) ini kan ada prosesnya. Tentu tidak ujug-ujug diusulkan. Ada peningkatan itu dibolehkan, yang penting sesuai dengan aturan, rasional, dan juga harus memperhatikan kemampuan kita," ungkap Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI ini mengaku menghargai kenaikan tunjangan Anggota DPRD. Namun, Riza menyebut ada peluang kenaikan tunjangan dipangkas jika Kemendagri keberatan.
"Kita boleh mengupayakan ada peningkatan yang wajar, tapi semuanya berpulang pada aturan. Bisa saja nanti kalau Kemendagri keberatan, ada dasarnya, tentu harus dirasionalisasikan," urainya.