Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak agar Pemprov DKI membuka besaran tunjangan operasional Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria ke publik.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik memandang hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, DPRD bisa mengakses anggaran-anggaran yang dimasukkan dalam APBD.

"Untuk apa? Kalau soal APBD kan bisa diakses, tinggal lihat aja di situ. Enggak perlu dibuka ke publik," kata Taufik saat dihubungi, Senin, 17 Januari.

Taufik menuturkan, tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI merupakan hak yang diatur oleh perundang-undangan. Selama hal tersebut masih sesuai aturan, maka tak menjadi masalah.

"Tunjangan ada aturannya. Kita tinggal lihat di APBD. Selama itu sesuai prosedur di APBD, ya sah lah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar. Sudah, sederhana aja," ungkap Taufik.

Sebagai informasi, desakan Prasetyo yang ingin tahu besaran tunjangan Anies dan Riza ini disampaikan dua kali berturut-turut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Ngototnya Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI ini untuk mengetahui nominal tunjangan Anies dan Riza ini diungkapkan usai ramainya pembahasan mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan sebesar Rp26,42 miliar pada tahun 2022. Sehingga, total tunjangan 106 Anggota DPRD sebesar Rp177 milar dalam satu tahun.

Dalam rapat Badan Anggaran yang membahas mengenai evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI tahun anggaran 2022 pada Selasa, 11 Januari, Prasetyo mengaku tak ingin hanya Anggota DPRD yang disoroti karena menerima kenaikan tunjangan. Sebab, Anies dan Riza pun juga menerima tunjangan operasional setiap tahunnya.

"Di dalam forum ini, tolong Pak Sekda melalui BPKD jelaskan berapa sih operasional Gubernur dan Wakil Gubernur dan perangkatnya semua? Biar masyarakat juga tahu Selalu yang disalahkan DPRD lagi, DPRD lagi," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa, 11 Januari.

Namun, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali tak bisa menjawab karena tak membawa data mengenai besaran tunjangan operasional orang nomor 1 dan 2 di DKI tersebut.

Pembahasan berlanjut dalam rapat Banggar pada Kamis, 13 Januari. Prasetyo yang juga menjadi Ketua Banggar DPRD DKI kembali menuntut Marullah membuka besaran tunjangan operasional Anies dan Riza di tahun ini.

Marullah ternyata masih tidak dapat memaparkan karena tidak membawa penjelasan soal rincian tunjangan operasional gubernur DKI sesuai permintaan Badan Anggaran pada rapat sebelumnya.

Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Tak puas, Prasetyo meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Mengingat penjelasan tersebut belum memuaskan, Prasetyo meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI mulai periode 2018 kepada DPRD DKI.

"Kalau memang tidak berani secara transparan dan akuntabel di sini Pak, buat besok surat kepada saya, jawaban, tertutup dan sejelas-jelasnya," imbuhnya.