Bagikan:

JAKARTA -Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali tidak memaparkan rincian tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai permintaan anggota dewan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI.

"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi 'amount'-nya tergantung PAD," kata Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Kamis 13 Januari dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Mencermati jawaban Sekda DKI tersebut, anggota DPRD DKI Gembong Warsono meminta Marullah memberikan gambaran realisasi tahun sebelumnya yang besaran PAD-nya tidak terlalu jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun kemarin berapa sih kan pergeserannya (PAD) tidak terlalu jauh. Itu saja sebetulnya, gampang. Kalau kemarin alokasi anggaran untuk operasional gubernur sebesar ini. Itu saja sebetulnya," ucap Gembong ketika melakukan interupsi.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran Prasetyo Edi Marsudi meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Ia pun menggambarkan suasana rapat tersebut seperti anak kecil.

"Ini kayak anak kecil, jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa sih pak? Ini sudah saatnya kita transparansi. Jadi, masyarakat bisa melihat dan menilai," ucap Ketua DPRD DKI.

Mengingat penjelasan tersebut belum memuaskan, Ketua DPRD DKI meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI mulai periode 2018-2020 pada Jumat (14/1) kepada DPRD DKI.

"Kalau memang tidak berani secara transparan dan akuntabel di sini pak, buat besok surat kepada saya, jawaban, tertutup dan sejelas-jelasnya," ucapnya.

Rapat Badan Anggaran kembali dibuka pukul 15.30 WIB setelah sempat diskors sekitar satu jam karena Sekda DKI tidak membawa penjelasan soal rincian tunjangan operasional gubernur DKI sesuai permintaan Badan Anggaran pada rapat sebelumnya.

Penjelasan soal besaran tunjangan operasional gubernur DKI itu menjadi bagian rapat Badan Anggaran yang membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri soal Rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022.