Anies-Riza Diminta Relakan Tunjangan Operasional untuk Penanganan COVID-19 Jakarta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria (Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Penanganan wabah COVID-19 belum kunjung usai. Kasus penularan virus corona masih terus meningkat. Hal ini tentu berimbas pada kondisi perekonomian masyarakat. Daya beli ekonomi masyarakat kian menurun karena anjuran untuk tetap di rumah.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khusus di Jakarta, sedikitnya ada 323 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya. Belum lagi, pedagang yang terpaksa menutup usahanya.

Atas kondisi tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk rela menyerahkan tunjangan operasional mereka untuk membantu penanganan virus corona.

"Dana operasional gubernur dan wakil, boleh lah dialihfungsikan untuk penanganan COVID-19," kata Gembong kepada wartawan, Senin, 20 April.

Jika dihitung-hitung, tunjangan operasional Anies dan Riza tahun ini terbilang cukup untuk membantu warga DKI Jakarta yang membutuhkan. Besaran dana operasional itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.

Pada Pasal 8, dinyatakan bahwa biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tunjangan operasional ini berada di luar gaji pokok kepala daerah. Anies dan Riza bisa mengambil 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI tahun lalu, yakni 2019. Anies mendapat jatah 60 persen, sementara Riza mendapat 40 persen.

Untuk tahun 2019, PAD DKI mencapai Rp42,298 triliun. Jika dikalkulasikan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI bisa menerima biaya penunjang operasional hingga Rp63,448 miliar. 

Besaran dana operasional ini, kata Gembong, bisa dimanfaatkan untuk menambah jangkauan penerima bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin akibat COVID-19.

Gembong memahami bahwa Pemprov DKI telah menggelontorkan anggaran daerah hingga mencapai Rp10,64 triliun untuk seluruh penanganan COVID-19. Namun, menurut dia, hal tersebut belum cukup. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, pendistribusian bansos di DKI masih belum tepat sasaran.

"Karenanya, biaya operasional Gubernur dan Wagub ini bisa untuk menutup lubang bagi warga yang betul-betul membutuhkan bantuan, namun ternyata sekarang belum mendapatkan. Sehingga, tidak ada satupun keluarga di DKI yang luput dari bansos ini," jelasnya.