JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menyebut pihaknya mendorong agar pimpinan DPRD tak menyetujui pengajuan anggaran untuk membayar gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anggaran TGUPP yang diminta untuk dinolkan sebesar Rp19,8 miliar. Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripuna Badan Anggaran DPRD DKI yang membahas Rancangan APBD tahun anggaran 2022.
"Kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya 19,8 sekian miliar rupiah untuk didrop, dinolkan," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Rabu, 24 November.
Gembong menjelaskan alasan munculnya desakan dari anggota dewan untuk mengeluarkan anggaran gaji TGUPP dari APBD.
Gembong mengaku heran, di masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022, anggaran TGUPP yang diajukan pada 2022 justru lebih besar dari APBD 2021.
"Tahun 2021, alokasi untuk TGUPP sekitar 18 koma sekian miliar rupiah. Tahun 2022, alokasi anggaran justru naik jadi 19 koma sekian miliar," ucap Gembong.
Yang perlu dikritisi, Gembong menilai peran TGUPP sangat sentral dalam jalannya pemerintahan di Ibu Kota. Akibatnya, ruang gerak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi terhambat.
"Rasanya tidak elok, seorang pejabat Pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Ini menandakan peran TGUPP sangat luar biasa," ujar Gembong.
BACA JUGA:
Seiring dengan hal itu, Gembong menyarankan agar Anies untuk membayar gaji TGUPP dari sisihan dana tunjangan operasional Gubernur DKI. Gembong menilai, APBD lebih baik dipakai untuk program yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
"Silakan digunakan dana operasional yang luar biasa besar itu. Per bulan kan 4 sekian miliar. Kenapa tidak disisihkan untuk sebagian dialokasikan untuk pembiayaan TGUPP? Di sini saatnya pak gubernur berbakti kepada rakyat jakarta mengalokasikan sebagian dana operasionalnya untuk TGUPP," ungkapnya.
Sekedar diketahui pembayaran gaji TGUPP dari tunjangan operasional pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tunjangan operasional diperoleh gubernur dari maksimal 0,15 persen pendapatan asli daerah (PAD) yang dibagi dua dengan wakil gubernur.