Bagikan:

YOGYAKARTA – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta menuai sorotan. Pasalnya, tim bentukan TGUPP bentukan Gubernur Anies Baswedan tersebut akan dibubarkan bersamaan dengan lengsernya ia sebagai Gubernur pada 16 Oktober mendatang. Lalu, apa itu TGUPP DKI Jakarta?

Mengenal TGUPP DKI Jakarta

Dikutip dari berbagai sumber, TGUPP adalah tim yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta untuk membantu program pembangunan di Ibu Kota.

Mengutip jakarta.go.id, TGUPP diperlukan untuk memasokan bahwa visi dan misi Gubernur bisa terlaksana secara penuh selama masa bakti Gubernur. Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah sumber daya manusia akan diambil yang terdiri dari tokoh, ahli, dan tenaga profesional yang diandalkan oleh gubernur dalam menerjemahkan hingga mengawal visi misi dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

TGUPP dibentuk berdasarkan pemikiran tentang tim khusus yang memiliki dedikasi tinggi untuk mengawal sekaligus memastikan berbagai satuan kegiatan mampu terlaksana dan tepat sasaran. Namun patut diingat bahwa TGUPP adalah tim, bukan perangkat daerah.

Menilik Pergub Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), dikatakan bahwa  TGUPP dibentuk untuk percepatan pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan publik berfokus program prioritas gubernur.

Secara operasional TGUPP juga berkedudukan bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada gubernur.

Tugas TGUPP DKI Jakarta

Tugas TGUPP tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 pasal 4, yakni sebagai berikut.

  • Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur.
  • Memberikan pertimbangan, saran, masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur.
  • Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur.
  • Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
  • Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.
  • Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Wewenang TGUPP DKI Jakarta

Wewenang TGUPP tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 pasal 5 yakni sebagai berikut.

  • Mengundang rapat perangkat daerah;
  • Meminta data atau informasi dari perangkat daerah
  • Mendengarkan pendapat, penjelasan, keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Gaji TGUPP DKI Jakarta

Keberadaan TGUPP DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak era Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Lalu berlanjut di era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok hingga Anies Baswedan.

Di masa Jokowi dan BTP, anggota TGUPP tak lebih dari 10 orang yang kemudian digaji dengan sumber biaya operasional gubernur. Namun di era Anies Baswedan anggota TGUPP jumlahnya menyentuh angka 67 orang, meski kemudian dipangkas menjadi 50 orang.

Anggaran yang digelontorkan untuk TGUPP juga berbeda-beda. Di masa Anies Baswedan, anggaran untuk gaji TGUPP mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut digunakan untuk menyesuaikan gaji TGUPP yang didasarkan pada grede.

Dikutip dari Kompas, gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Sedangkan besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Kepgub No. 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Ketua TGUPP: Rp51.570.000
  • Ketua Bidang: Rp41.220.000
  • Anggota Grade 1: Rp31.770.000
  • Anggota Grade 2: Rp26.550.000
  • Anggota Grade 2a: Rp24.930.000
  • Anggota Grade 2b: Rp20.835.000
  • Anggota Grade 3: Rp15.300.000
  • Anggota Grade 3a: Rp13.500.000
  • Anggota Grade 3b: Rp9.810.000
  • Anggota Grade 3c: Rp8.010.000

Itulah informasi terkait TGUPP DKI Jakarta. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.