Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Pemerintah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aturan itu menetapkan akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam aturan tersebut, gaji pekerja seperti PNS, karyawan swasta, dan freelancer akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk dimasukan ke dalam rekening dana Tapera.

Gaji pekerja yang akan dipotong adalah pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR, dan paling rendah berusia 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji, dengan ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,5 persen dan sisanya akan dipotong dari upah pekerja. Manfaat dana Tapera adalah untuk pembiayaan bagi pemilik rekening untuk memiliki rumah pertama, juga upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.

Sedangkan pencairannya hanya bisa dilakukan jika Kepesertaan Tapera berakhir dengan kriteria: telah pensiun bekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau meninggal dunia. Banyak warganet yang tidak setuju dengan aturan tersebut, karena upahnya harus kembali dipotong, setelah sebelumnya sudah dipotong untuk BPJS. Para pekerja juga merasa Tabungan Perumahan Rakyat itu bukanlah hal yang penting dan utama dalam hidupnya.

Ada sebagian pekerja ada yang menanyakan bagaimana dengan masyarakat yang telah memiliki rumah? Apakah tetap perlu membayar iuran Tapera? Dan sebagian lagi berasumsi, jika dana Tapera itu berpotensi menjadi lahan korupsi. Kalau kamu, setuju gaji dipotong Tapera? Simak videonya berikut ini.