Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi lebih dalam mengenai kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji pekerja.

Sekadar informasi, kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji pekerja memicu berbagai reaksi publik. Bahkan, pengusaha dan serikat buruh pun terang-terangan menolak program ini karena dianggap akan membebankan pekerja.

“Itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 29 Mei.

Airlangga juga menilai bahwa kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji pekerja perlu dikaji dan dievaluasi lebih lanjut. Terutama, mengenai benefit, dan manfaat yang diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan.

“Tapera perlu diliat mungkin benefit-nya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja,” ucapnya.

Sekadar informasi, dengan adanya kebijakan iuran Tapera memotong gaji pekerja, maka gaji pekerja swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya.

Adapun besaran simpanan program Tapera yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Lalu, 2,5 persen yang ditanggu pekerja diambil dari gaji. Artinya, simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan juga pekerja itu sendiri.

Dengan begitu, total besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja hanya 2,5 persen.