Bagikan:

JAKARTA - DPRD Jakarta akan mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, ada anggaran untuk TGUPP yang diajukan dalam draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.

Anggaran TGUPP yang diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu mencapai Rp19,8 miliar. Angka ini merupakan hasil revisi dari pengajuan awal sebesar Rp26 miliar.  

"Rekomendasi Komisi A adalah evaluasi menyeluruh terkait kewenangan dan tupoksi TGUPP. Karena di Komisi A enggak bisa me-nol-kan segala macam, dibawa ke Banggar (Badan Anggaran) besar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Senin, 11 November. 

Di Banggar nanti, kata Mujiyono, Komisi A akan mengevaluasi TGUPP secara menyeluruh, mulai dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan, dan anggarannya. 

Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menambahkan, pengelolaan anggaran di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak lebih baik dari Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Pada masa Jokowi, anggota TGUPP berasal dari ASN yang non-job, sehingga gaji mereka tidak dikucurkan dari APBD Jakarta. Sementara, zaman Ahok, terdapat penambahan anggota TGUPP yang bukan dari kalangan ASN. Meski begitu, Ahok menggunakan dana operasional gubernur untuk menggaji TGUPP. 

Gembong menyarankan, anggaran TGUPP saat ini dialokasikan dari dana operasional Anies jika kinerja TGUPP tetap tak bisa dibongkar untuk evaluasi. Apalagi, DPRD Jakarta tak bisa mengawasi kerja TGUPP. 

"Kalau dana operasional kan seratus persen jadi kewenangan gubernur, dan itu tidak membebani APBD. Dana operasional kan bukan urusan APBD, DPRD enggak ada urusan," ungkap Gembong.