Bakal Dibubarkan DPRD DKI Setelah Masa Jabatan Anies Selesai, Apa Tugas TGUPP?
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria/DOK Instagram aniesbaswedan

Bagikan:

YOGYAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan sinyal bakal membubarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI beebarengan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai pada 16 Oktober. Lantas, apa tugas TGUPP?

Sebelumnya, Edi menyatakan bahwa semua anggota TGUPP tidak boleh lagi bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setelah masa jabatan Anies habis.

Dikatakan Prasetyo, keberadaan TGUPP dalam pemerintahan Anies Baswedan malah mengacaukan kerja jajaran Pemprov DKI.

"TGUPP itu harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. TGUPP harus selesai tanggal 16 Okober nanti. Selesai semua," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022, dikutip dari VOI.

Apa Tugas TGUPP? Tentang TGUPP DKI Jakarta

Dikutip dari laman Jakarta.go.id, Kamis, 15 September 2022, keberadaan TGUPP dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Anies Baswedan dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

TGUPP DKI Jakarta terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Anies Baswedan dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

Sesuai namanya, TGUPP tidak termasuk dalam perangkat daerah, akan tetapi sebuah tim yang membantu tugas Anies Baswedan dalam menjalankan program pembangunan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Antara/Reno Esnir)

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomo 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1). TGUPP merupakan tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur.  

Apa Tugas TGUPP? Tugas TGUPP DKI Jakarta

TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal:

  • Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;
  • Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;
  • Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;
  • Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur;
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.

Apa Tugas TGUPP? Wewenang TGUPP DKI Jakarta

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:

  • Mengundang rapat Perangkat Daerah;
  • Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah;
  • Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Apa Tugas TGUPP? Fungsi TGUPP DKI Jakarta

Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:

  • Pemikiran: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan bisa dilakukan (doable), mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
  • Sistem: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
  • delivery unit : fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
  • Kantor Gubernur: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.

Demikian informasi soal apa tugas TGUPP DKI Jakarta yang akan dibubarkan DPRD bersamaan dengan habisnya masa jabatan Anies Baswedan.