JAKARTA – Pinjam uang melalui platform pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berisiko bagi pengguna, salah satunya adalah data peminjam akan diarahkan ke aplikasi lain. Hingga saat ini sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal masih tersedia di toko aplikasi Google Play Store.
Para korban juga akan dituntut untuk mengunduh aplikasi lain. Arahan tersebut akan menjebak korban ke dalam lingkaran utang dengan bunga yang tinggi. Meski demikian, Menkominfo bekerja sama dengan Google guna menghapus aplikasi pinjol ilegal yang ada di toko aplikasinya. Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai pinjol ilegal yang sudah memakan banyak korban.
“Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Selasa 24 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, data peminjam juga yang sudah melunasi pinjaman dana tidak langsung dihapus oleh pihak pinjol. Listyo memaparkan bahwa platform pinjol punya alasan tersendiri karena tidak masuk dalam sistem.
Dia juga mengungkapkan pinjol ilegal kerap menagih pinjaman dengan cara-cara yang tidak wajar ketika pinjaman yang harus dilunasi terlambat dibayar. Pihak pinjol akan menghubungi nomor kontak yang tersimpan di ponsel peminjam untuk melunasi pinjaman dengan ancaman tertentu.
“Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak,” papar Listyo.
BACA JUGA:
Dalam tiga tahun terakhir, kasus-kasus yang berasal dari pinjol sudah ada beberapa yang masuk ke ranah hukum. Listyo mengungkapkan sudah ada 14 kasus pinjol sejak 2018 lalu. Salah satu modus pinjol ilegal yakni kerap menawarkan pencairan dana dengan cepat dengan syarat yang mudah.
Selain itu, peminjam juga terpaksa harus mengikuti ketentuan dalam platform salah satunya adalah mengizinkan aplikasi untuk mengakses data kontak yang tersimpan di ponsel peminjam.
“Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” tambahnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa cara-cara menagih utang yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Peraturan penagihan pinjaman sudah tertera dalam aturan OJK nomor 77 POJK 01 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Oleh sebab itu para peminjam diharapkan supaya tidak tergiur dengan segala yang dijanjikan pihak pinjol ilegal, termasuk pencairan dana cepat dan syarat peminjaman yang mudah.