Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah menerima 24 aduan kasus dugaan penipuan pinjaman daring oleh masyarakat yang terjerat utang hingga membengkak tersebut.

Kabod Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, aduan-aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Masih didalami dari sisi hukumnya," katanya dikutip Antara, Senin, 23 Agustus.

Menurut dia, fenomena penipuan dengan modus pinjaman daring ini cukup marak hingga menyebabkan korbannya terjerat hutang yang bertumpuk.

Dia mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa pinjaman daring ini.

Menurut Kombes Iqbal, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang disampaikan melalui pesan singkat.

Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat agar mengecek legalitas suatu penyedia jasa pinjaman daring tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan.

"Cek dulu legalitasnya agar calon debitur tidak dirugikan nantinya," ujar Kombes Iqbal.