Bikin Resah, Polri Pantau Pergerakan 3 Ribu Aplikasi Pinjol
Pinjol Ilegal BIkin Resah (Puput Puji/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut sedang memantau pergerakan 3 ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan itu dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya jaringan antar pinjol.

"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan, Sabtu, 19 Juni.

Dalam pemantauan itu, Agus menegaskan juga sudah memerintahkan Polda jajaran. Dengan begitu, penanganan masus pinjol dapat segera teratasi.

"Sebaran lokasi para pelaku bisa di (seluruh) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," kata Agus.

Bahkan, Agus menekankan dalam penaganan pinjol tak perlu menunggu adanya korban yang melapor. Sebab, persoalan tak masuk dalam kategori delik aduan

"Ini bukan delik aduan, maka karena meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tandas Agus.

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram (STR) kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal.