Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke Myawaddy, Myanmar.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut tersangka berinisial HR (27). Dari pemeriksaan, tersangka diyakini berperan sebagai perekrut.

"Tersangka turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat, 21 Maret.

Dalam menjalankan aksinya, HR menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya sebagai customer service di Thailand. Bahkan, tersangka mengiming-imingi gaji besar dan fasilitas mewah.

Ternyata, para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

"Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan," sebutnya.

Para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI," kata Nurul.

Dalam kasus ini tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.