Bagikan:

JAKARTA - Dua dari ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan tersangka di kasus sindikat scamming internasional yang diungkap di Filipina. Mereka disebut berperan sebagai leader dan recruiter.

"2 WNI yang sudah terbukti oleh pemeriksaan Philipine National Police (PNP) sebagai leader dan recruiter jaringan Trafficking In Person," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin, 8 Mei.

Untuk ratusan WNI lainnya sampai saat ini akan didalami keterlibatannya. Karena itu, tim pemeriksa dan repatriasi diutus untuk terbang ke Filipina guna mendalaminya.

Tim pemeriksa dan repatriasi rencananya bakal diberangkatkan Selasa, 9 Mei. Setibanya di sana, kepolisian Manila akan mendampingi mereka selama menangani kasus tersebut.

"Tim pemeriksa dan repatriasi akan diberangkatkan untuk menangani WNI bermasalah di Pampangga, Filipina," sebutnya.

Langkah yang akan dilakukan tim itu yakni berkoordinasi dengan PN Pterkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI.

"Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan," ungkapnya.

"Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia," sambung Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Polri bersama kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional. Dalam pengungkapan itu, seribuan orang diamankan.

Para pelaku itu berasal dari berbagai negara, semisal China, Filipina hingga Indonesia. Dari hasil pendataan, tercatat 154 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat.

Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman hanya dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang," kata Sandi