BATAM - Delapan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di perairan Johor Bahru Malaysia pada pertengahan Desember 2021 dipulangkan ke Tanah Air melalui Kota Batam Kepulauan Riau.
Jenazah dijemput langsung oleh Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri atas Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Ditpolairud, Kemenlu, dan BP2MI menggunakan kapal Polri KP Laksamana 7021.
"Misi utama adalah mengevakuasi atau repatriasi jenazah dari WNI yang menjadi korban kapal tenggelam," kata Kaops Misi Kadiv Hubinter Irjen Johni Asadoma dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.
Ia menyebutkan terdapat 64 orang yang menjadi korban kapal yang membawa PMI secara ilegal ke Malaysia itu. Sebanyak 22 orang di antaranya dinyatakan meninggal, 13 orang selamat, dan lainnya masih belum ditemukan.
Sebanyak 13 orang yang selamat hingga kini masih ditahan otoritas Malaysia.
Menyinggung soal WNI yang belum ditemukan, dia mengatakan pihaknya belum mengetahui nasibnya apakah hilang atau sudah tiba dengan selamat di tempat lain di Malaysia.
Selain menjemput jenazah, tim juga sengaja berangkat ke Malaysia untuk melakukan investigasi kasus itu lebih lanjut.
"Ada tim yang akan mewawancarai beberapa WNI yang masih hidup untuk melengkapi penyidikan kasus ini, sampai pada pengambilan nantinya," kata dia.
BACA JUGA:
Ia juga menegaskan kejahatan perdagangan manusia lintas negara selalu bekerja dengan jaringan, di negara asal dan tujuan. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Malaysia.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebutkan delapan jenazah itu telah teridentifikasi.
"Repatriasi korban pada hari ini berjumlah delapan korban yang telah terindetifikasi. Meski demikian, kami bersama Tim DVI dari Mabes Polri untuk memastikan kembali sebelum korban dibawa kembali ke Indonesia," kata Kombes Harry Goldenhardt.