Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kilo Sabu Asal Malaysia
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan dan peredaran 50 kilogram sabu asal Malaysia. Dari pengungkapan itu, 10 orang ditetapkan tersangka.

"Dari 10 tersangka, barang bukti yang kita amankan 50 kilogram sabu," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Selasa, 10 Januari.

Para tersangka yakni, Irwan Syahputra, Aidil Fitra Pohan, Edy Syahputra, Bukhari, M. Jaiz alias Bulat, Sabran alias Sadek, Usman Ana alias Emang, Riza Zulham Nasution, Hery Setiawan, dan Zulkifli.

Rangkaian pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi penyelundupan sabu melalui jalur laut pada Desember 2022. Petunjuk itu pun ditindaklanjuti.

Alhasil, tiga orang ditangkap di Serdang Bedagai, Sumut, pada 4 Januari. Mereka yakni, Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.

"Barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio dengan pelat nomor BK-1520-OG," sebutnya.

Kemudian, dari penangkapan itu dilakukan pengembangan. Didapat informasi mengenai keberadaan tiga tersangka lainnya yang tak jauh dari titik penangkapan pertama

"Kemudian, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkap Jayadi.

Tak sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Hasilnya, penyidik menangkap Reza di Samudera Coffee Medan. Dia merupakan kaki tangan dari tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli.

Hingga akhirnya, keduanya dapat ditangkap berdasarkan keterangan Reza.

Dari rangkaian penangkapan dan pemeriksaan, jaringan narkoba itu menggunakan modus penyelundupan menggunakan kapal kecil. Merek melalui jalur perairan Aceh atau Sumut.

"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," kata Jayadi.

Saat ini, pengembangan masih dilakukan. Sebab, masih ada satu orang yang masih buron.

Sementara untuk mereka yang sudah tertangkap akan diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.