34,5 Kg Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi ‘Impor’ dari Malaysia untuk Diedarkan Pada Malam Tahun Baru, Berhasil Digagalkan
Empat tersangka peredaran narkoba di Tangerang Selatan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Polres Tangerang Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba siap edar seberat 34 kilogram (Kg). Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu berasal dari Malaysia yang masuk lewat Sumatera Utara lalu dikirim ke Tangerang. Rencananya, kedua jenis narkoba itu dipersiapkan untuk pergantian Tahun Baru.

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan meringkus empat pelaku yang terdiri dari kurir dan bandar, yakni AF, D, R dan AS.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan pertama seorang kurir berinsial AF yang ditangkap di Kota Tangerang Selatan pada 16 November, lalu. Saat itu polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 2 kg.

Kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditangkap pelaku kedua yang berperan sebagai kurir berinisial R di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu, 14 Desember.

Tak hanya itu, Satnarkoba memburu pelaku lain di tiga lokasi di Tanjung Balai Sumatera Utara, Jumat, 16 Desember. Hasilnya, dua pelaku yakni D dan AS ditangkap.

“Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya,” kata Sarly kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 22 Desember.

Sarly menerangkan, sebanyak 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi diamankan. Rencananya akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru.

“Akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa kemudian daerah Tangerang raya. Targetnya untuk kegiatan malam tahun baru,” ucapnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan bahwa barang haram ini didapat dari jaringan internasional yakni Malaysia. Kemudian diedarkan dengan komunikasi terputus.

“Jadi barang ini turun dari Malaysia lewat jalur laut. Kemudian diterima di daratan, sudah ada yang menerima ditaruh di gudang yaitu kos-kosan dan kontrakan, setelah itu baru barang diedarkan. Komunikasi antara bos dengan bos adalah sistem terputus, jadi antara bos satu dengan bos lainnya,” ucapnya.

Keempat pelaku akan dijerat pasal 114 atau 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.