JAKARTA – Sudah dua bulan berlalu sejak dilaporkan, namun kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven belum ada kepastian hukum. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani kasus ini, sudah memeriksa 9 saksi. Tapi, hingga kini belum ada perkembangan.
Mengingatkan kembali, konten prank yang dibuat oleh pasangan selebriti itu dilakukan di Polsek Kebayoran Lama, pada 3 Oktober 2022. Artinya sudah dua bulan lamanya kasus berjalan dan itu belum menuai hasil.
“Sudah 9 saksi diperiksa. Belum (ada perkembangan) penyidik yang tahu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.
Saat ditanya, apakah Baim dan Paula akan dilakukan pemanggilan kembali, Nurma mengakui belum mengetahui lebih jauh. Karena tim penyidik yang mengetahui hal tersebut.
“Jadwalnya penyidik yang tau,” tutupnya.
BACA JUGA:
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober. Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Hal senada dikatakan kuasa hukum SPI, Eko. Menurutnya tindakan yang dilakukam Baim Wong dan Paula masuk ke ranah pidana tentang Pasal 220 KUHP. Apalagi mereka melakukannya terhadap institusi Polri.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai," ucapnya.