Bagikan:

JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terduga RIS terhadap kedua anaknya di Apartemen Signature Park Tebet, Jakarta Selatan, menjadi perbincangan publik. Komnas Perlindungan Anak Indonesia menilai kinerja kepolisian cukup lamban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai kasus yang diterima laporan kepolisian sejak 23 September, sudah sebulan lebih. Namun belum juga menjadi tersangka.

Laporan polisi itu pun telah tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

“Kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember.

Arist juga menilai bila seharusnya pihak kepolisian bisa bergerak lebih cepat. Karena kasus ini merupakan pidana di atas lima tahun.

“Ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan pegawai OVO berinisial RIS yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

“Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

“Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.