JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan pegawai OVO, terhadap anak kandungnya, KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, terduga pelaku inisial RIS akan kembali dipanggil oleh tim Penyidik, Kamis nanti, 5 Januari, sebagai panggilan kedua.
Namun jika panggilan kedua kali ini tidak hadir, maka berikutnya RIS akan dijemput paksa petugas.
“Iya akan dijemput paksa, kalau tiga kali tidak hadir,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari.
Di sisi lain, Nurma mengungkapkan hingga saat ini ada enam saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya. Ke-6 orang saksi itu terdiri dari pelapor hingga petugas keamanan di Apartemen tersebut.
“Ya enam orang itu dari mulai korban dua orang, terlapor, kemudian satu karyawan di rumah, tukang parkir, sama sekurity,” ucapnya.