Satu Orang Saksi Seharusnya Sudah Cukup Membuat Mantan Pegawai OVO Menjadi Tersangka KDRT
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur mengaku kecewa kepada pihak kepolisian, apabila terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RIS belum juga ditetapkan tersangka pada Jumat, 30 Desember.

Diketahui, mantan pegawai OVO, RIS dipolisikan oleh istrinya, KEY. Hal ini terjadi karena terduga pelaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anaknya, KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

RIS rencananya akan dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Desember Nanti. Diketahui panggilan itu merupakan pemeriksaan perdana RIS, usai dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Kita kecewa dong, kalau tidak jadi tersangka. Seharusnnya sudah jadi tersangka. Seandainya pun diperiksa sebagai saksi kan bisa ditingkatkan hari itu juga,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember.

Syafri menilai, RIS sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka jika menimbang dari keterangan saks-saksi, bukti-bukti hingga hasil visum. Seharusnya, lanut Syafri, terduga pelaku sudah memenuhi untuk dijadikan tersangka.

“Iya harusnya sudah kuat. Satu saksi pun. Sudah cukup,” tutupnya.