Bagikan:

JAKARTA – Usai dilakukan gelar perkara, mantan pegawai OVO inisial RIS menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. RIS dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY atas tuduhan KDRT terhadap dua anak kandungnya, KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

“Ditetapkan (tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari.

Kendati demikian, RIS belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka.

“Belum (ditahan) Kan baru diperiksa, di dalami dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Nurma menjelaskan bila tersangka RIS akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini untuk memperkuat bukti-bukti penetapan.

“Dijadwalkan akan dipanggil. Besok diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya.