Polres Jaksel Tolak Penangguhan Tersangka KDRT Anak, Eks Pegawai OVO
Tersangka KDRT anak Raden Indrajana Sofiandi (RIS)/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, hingga saat ini tersangka yang juga mantan pegawai OVO itu masih dilakukan penahanan.

“Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus dalam pesan singkat, Rabu, 25 Januari.

Sebelumnya diberitakan, setelah sekian lama proses hukum berjalan, RIS, mantan pegawai OVO tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, resmi ditahan di Polres Metro, Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar (RIS) sudah ditahan,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari.

Sementara itu, dihubungi terpisah kuasa hukum RIS, Hendri Kurnia membenarkan bila kliennya telah ditahan. Dia menyebut, RIS ditahan sejak Sabtu, 21 Januari.

“Ya sudah ditahan sejak sabtu (21 Januari) Sore,” katanya.

Walau demikian Hendri memastikan pihaknya akan mengajukan penangguhan untuk kliennya. Ia juga berharap proses berkas perkara RIS untuk lebih cepat diselesaikan, agar dapat diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasti akan mengajukan penangguhan penahanan, karena pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini,” tutupnya.

Polres Metro Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus KDRT pada Jumat, 6 Januari lalu. RIS telah menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet. Aksi penganiayaan yang dilakukan RIS viral di media sosial.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.