Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tersangka RIS mantan pegawai OVO, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“Sudah tahap 2, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaksel, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus dalam pesan singkat, Selasa, 21 Maret.

Hal senada dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. Ia mengatakan bila hari ini tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan ke kejaksaan.

“Iya betul dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus KDRT pada Jumat, 6 Januari lalu. RIS telah menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet. Aksi penganiayaan yang dilakukan RIS viral di media sosial.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.