Bagikan:

JAKARTA – RIS, mantan Pegawai OVO terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Apartemen Siganture Park Tebet, Jakarta Selatan telah memenuhi paggilannya di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). RIS belum jadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan RIS masih berstatus saksi. Dan kata Nurma Polres Jaksel berencana melakukan gelar perkara.

“Belum (tersangka), (Penyidik) masih mau gelar perkara,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari.

Saat ditanya kapan rencana gelar perkara tersebut, Nurma belum dapat menyampaikan karena itu wewenang penyidik.

“Nanti diinfokan ya,” ucapnya.