JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memanggil terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) RIS terhadap anak dan mantan istrinya, KR dan KR. Pemeriksaan terhadap RIS semakin intensif setelah status kasus ini berubah menjadi penyidikan. Terlebih sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk menyelesaikan kasus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, ia memanggil mantan pegawai OVO itu sebagai bentuk keseriusannya dalam menyelesaikan kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor. Rencana pemanggilan (minggu depan),” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.
Ade mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti rekaman video yang menampilkan kekerasan terhadap seorang anak. Hal itu mempermudah kami dalam mengungkap kasus kekerasan ini
BACA JUGA:
“Kami menerima bukti video yang menggambarkan peristiwa kekerasan terhadap seorang anak,” ucapnya.
Ade membantah bila pihaknya menindaklanjut kasus KDRT ini setelah menjadi viral di media sosial. Menurutnya tim penyidik perlu melakukan konseling, guna memastikan peristiwa yang dilaporkan ialah tergolong kekerasan terhadap anak.
“Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti. kemudian dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menentukan bahwa diduga ditemukan sebuah peristiwa pidana. Akhirnya prosesnya kami tingkatkan menjadi proses penyidikan,” tutupnya.