JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan RIS terhadap dua anak kandungnya yang berusia 10 tahun dan 12 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila saat ini tim penyidik telah kembali memeriksa pelapor alias ibu korban, KEY serta dua korbannya KR dan KA.
“Kembali memeriksa, kan (sudah dinaikan-red) penyidikan pelapor dan korban,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember.
Perihal hasil pemeriksaan, Nurma mengaku belum mengetahui. Karena hal itu ranah tim penyidik.
Nurma hanya memastikan, langkah selanjutnya Polres Jakarta Selatan akan melibatkan saksi ahli pidana dan IT untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
“Ahli pidana, ahli IT. Untuk waktunya nanti tim penyidik,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan pegawai OVO berinisial RIS yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
“Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
“Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.