Polres Jaksel Tak Ingin Gegabah Tentukan Status Mantan Pegawai OVO, Terduga KDRT di Apartemen Signature Park Tebet
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih terus mendalami Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan pegawai OVO, yakni RIS (inisial) terhadap dua anak kandungnya KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan memanggil terduga pelaku pada Jumat, 30 Desember untuk memperkuat dugaan pemukulan yang dilakukan RIS.

“Masih mau diperiksa jumat nanti untuk terlapor. Iya (Perdana untuk status penyidikan. Tapi untuk BAP yang lalu bisa dijadikan kesaksian dari terlapor,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember.

Nurma menjelaskan, tim penyidik belum menentukan status hukum RIS atas dugaan KDRT yang dilakukannya lantaran pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.

“Kita gak mau gegabah, tapi jika memang dia terbukti dan memang faktanya, besok setelah di periksa. Nanti penyidik yang akan menyimpulkan,” katanya.

Saat ditanya terkait hasil visum dari kedua korban, Nurma mengaku belum mengetahui lantaran hal tersebut wewenang tim penyikdik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ada di penyidik. Yang jelas dia besok (Jumat) diperiksa,” tutupnya.