Bagikan:

JAKARTA – Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan pegawai OVO yang terjadi di Apartemen Siganture Park Tebet, memasuki babak baru. Setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, terduga pelaku kembali diperiksa.

Namun di tengah proses pemeriksaan terlapor, muncul fakta baru yang menjadi dasar bagi korban mengapa kasus ini baru dilaporkan setahun kemudian.

Menurut kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, RIS melakukan kekerasan kepada keluarganya sejak tahun 2021, namun kasus ini baru dilaporkan setelah setahun kemudian, 2022.

Alasan mengapa kasus ini baru dilaporkan setahun kemudian lantaran korban, anak dan istrinya itu berharap RIS bisa berubah, tidak lagi berbuat kasar kepadanya. Tapi faktanya, kelakuannya semakin parah.

“Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor,” kata Syafri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

Syafri mengungkapkan bahwa motif terduga pelaku melakukan KDRT karena korban melakukan perbuatan yang mengakibatkan RIS marah.

“Motifnya bermacam-macam ya. Kadang-kadang anak ada kesalahan sedikit, main-main game online kemudian timbul emosional dian dan terjadilah seperti itu,” ucapnya.

Syafri membeberkan, pelaporan terhadap RIS bukanlah kali pertama. Pada tahun 2014, lanjut Syafri, KEY juga pernah melaporkan RIS ke Polda Metro Jaya. Namun saat itu kasusnya berakhir damai, atau kekeluargaan.

“Dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki,” sambungnya.

Namun kini, pihak korban berharap RIS segera ditetapkan menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan.

"Iya begini statusnya saksi kan dalam proses lidik sekarang status sudah naik sidik tadi malam. Mudah mudahan dengan BAP kita, bisa kita tingkatkan sebagai tersangka dalam waktu yang dekat," tutupnya.