Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan masih berjalan meski pihaknya menerima surat pengajuan damai.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, proses hukum Baim-Paula masih berjalan karena hingga saat ini surat pengajuan damai masih dalam proses dan masih dipelajari tim penyidik.

“(Pengajuan) permintaan resmi sudah ada. Namun demikian kita masih dalam proses. (Artinya) Belum, belum ada (dicabut),” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember.

Nurma juga menyampaikan, pihaknya berupaya membantu adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang berniat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Untuk berdamai itu adalah itikad baik. Kita pasti jembatani,” ujarnya.

Sebelummya diberitakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dikabarkan telah berdamai dengan Mila Ayu Dewata, pelapor kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim beberapa waktu lalu.

Kesepakatan damai dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Kendati demikian, Polres Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani kasus ini tetap melanjutkan proses hukum Baim Wong dan istrinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan apabila memang ada kesepakatan damai, mereka harus mengajukan pencabutan laporannya.