Bagikan:

JAKARTA - Kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoven hingga kini masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Baru-baru ini, pihak kuasa hukum pelapor, Prabowo Febryanto mengungkapkan bahwa kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, Prabowo Febryanto menjelaskan belum ada kendala apapun selama proses penyelidikan berlangsung oleh karena itu akhirnya pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara atas kasus yang sudah dilaporkan sejak 6 Oktober 2022.

"Tanggal 13 November kemarin kita baru dapat SP2HP terbaru dari Polres Jaksel yaitu kasus terhadap terlapor Baim Wong dan atau Paula akan diadakan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum penetapan tersangka," ujar Prabowo Febryanto, belum lama ini.

Selanjutnya, dalam kesempatan lain, Prabowo Febryanto mengatakan kalau kasus prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula ini bisa selesai di akhir bulan November, maka dapat diketahui apakah pasangan tersebut dinyatakan tersangka atau bukan.

"Bisa saya simpulkan, berarti kalo bulan ini kelar, ya awal bulan bisa dirilis sama Polres Jakarta Selatan terlapor (Baim dan Paula) sebagai tsk (tersangka) atau tidak," tuturnya.

Meski sudah satu tahun berlalu, Prabowo Febryanto menyampaikan bahwa pihak pelapor masih keukeuh untuk melanjutkan laporannya karena tidak melihat ada itikad baik dari pihak Baim Wong seperti melakukan mediasi.

"Untuk laporan kita masih berlanjut, belum ada SP3. Bahkan mediasi kita secara resmi belum ada. Belum pernah (mediasi). Cuman antara saya dan pelapor pernah bertemu di kantornya di Kebayoran Lama," jelasnya.