Walau Sudah Damai dengan Pelapor, Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Tetap Berjalan
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dikabarkan telah berdamai dengan Mila Ayu Dewata, pelapor kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim beberapa waktu lalu.

Kesepakatan damai dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Kendati demikian, Polres Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani kasus ini tetap melanjutkan proses hukum Baim Wong dan istrinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya belum menerima bukti pengajuan damai. Terlebih belum ada kabar bahwa pelapor, yakni Mila Ayu Dewata mencabut laporannya.

“Silahkan dia damai, tapi mengajukan enggak Restorative Justice? Kan harus duduk damai. Ada akta perdamaian,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember.

“Sekarang ini, masih berlanjut. Masih berproses. Kalau tidak ada pencabutan Restorative Justice (RJ),” sambunganya

Menurut Nurma, jika memang ada kesepakatan damai harus ada pencabutan laporan.

“Silahkan dia damai silahkan, mau dikantor polisi misalnya, kita jembatani silahkan, tapi pengajuan engga untuk pencabutan laporan atau misalnya RJ. Dia mau RJ enggak? Gitu loh. Atau dia SP3 enggak? Yang jelas kasus berlanjut, kalau belum ada pencabutan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Baim Wong mencapai perdamaian dengan salah satu pelapor konten prank KDRT yang dibuatnya, Mila Ayu Dewata. Mereka berdamai di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Pada perdamaian tersebut, Baim memohon maaf kepada berbagai pihak yang telah dirugikan atas konten yang ia buat. Suami Paula Verhoeven itu pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Mila Ayu Dewata sebagai salah satu pelapor mengaku bahwa keputusannya untuk berdamai dengan Baim Wong tidak sepenuhnya disetujui oleh pelapor yang lain.