Bagikan:

JAKARTA - Baim Wong berhasil mencapai perdamaian dengan salah satu pelapor konten prank KDRT yang dibuatnya, Mila Ayu Dewata. Berlangsung di kawasan BSD, Tangerang Selatan, perdamaian antara Baim dan pelapor dimediasi oleh Ustaz Witjaksono.

Pada perdamaian tersebut, Baim memohon maaf kepada berbagai pihak yang telah dirugikan atas konten yang ia buat. Suami Paula Verhoeven itu pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Mila Ayu Dewata sebagai salah satu pelapor mengaku bahwa keputusannya untuk berdamai dengan Baim Wong tidak sepenuhnya disetujui oleh pelapor yang lain. “Sebenarnya pada prosesi perdamaian ini di awal, hanya sebagian kecil yang menyetujui perdamaian ini. Tapi karena di tim kami itu ada 16 orang, pasti beda kepala juga beda isi, ada juga temen-temen juga yang tidak sepakat ketika saya memutuskan untuk berdamai dengan Mas Baim,” kata Mila Ayu Dewata, salah satu pelapor kepada awak media di kawasan BSD, Jakarta Selatan pada Minggu, 25 Desember.

Mila mengungkap kesediaannya untuk berdamai karena Baim Wong dan Paula Verhoeven telah mengaku bersalah dan telah meminta maaf ke banyak pihak berkali-kali. Ia merasa selama masih ada jalan damai yang dirasa lebih baik, dirinya bersedia untuk melakukannya.

Sang pelapor pun menyatakan bersedia untuk mencabut laporannya terhadap Baim. “Dari segi hukum nanti kita akan cabut LP kita. Ya sudah selesai khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, kalau teman-teman yang lain 220 dan lain sebagainya. Jadi yang kita cabut hari ini ya pelaporan dari kita pasal UU ITE,” tuturnya.

Terkait dengan pasal 220 KUHP yang ditujukan pada cameraman dan tim yang membantu Baim membuat prank KDRT, Machi Ahmad selaku kuasa hukum Baim Wong menyatakan bahwa dirinya akan tetap mengawal kasus tersebut. “Kalau yang 220 itu kami akan mendampingi klien kami juga, yaitu seorang cameraman dari krunya Baim,” ucap Machi Ahmad.

Lebih lanjut, sang pengacara mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait laporan tersebut. “Besok akan kami dampingi proses sebagai saksi agar ditindaklanjuti kesepakatan damainya umtuk pencabutan laporan. Kami sudah melakukan prosedural untuk memberikan permohonan permintaan maaf dan juga meminta dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk menginisiasi memanggil terlapor dan pelapor,” pungkasnya.