Bagikan:

JAKARTA - Baim Wong berhasil mencapai kesepakatan damai dengan salah seorang pelapor prank KDRT yang menjadi salah satu konten dalam kanal YouTube miliknya. Namun, Baim masih harus menghadapi pelapor lain yang belum bersedia memaafkan.

Baim ditemani kuasa hukumnya, Machi Achmad telah bertemu dengan Alfian Hasibuan yang melaporkan oelanggaran UU ITE dan bersepakat untuk berdamai pada Minggu, 25 Desember kemarin.

Kesepakatan tersebut telah diserahkan Machi kepada pihak Polres Jakarta Selatan. “Tadi saya ada agenda juga menyampaikan surat kesepakatan perdamaian, sudah dilampirkan, sudah diberikan bukti-bukti bahwa adanya perdamaian,” kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 26 Desember.

Ia berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dapat ditempuh restorative justice dan pencabutan laporan.

Meski begitu, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain terkait pelanggaran Pasal 220 KUHP. Sang kuasa hukum juga berharap terhadap dua laporan lain dapat diterapkan restorative justice.

“Kalau 220 (KUHP) yang dilaporkan Sahabat Polisi, kita sudah bersurat resmi ke Polres Jakarta Selatan. Kita juga sudah menyurati permohonan maaf ke pelapor. Tinggal tunggu saja inisiasi dari Polres Jakarta Selatan untuk menghadirkan pelapor dan terlapor,” ucap Machi.

Kuasa hukum Baim Wong menyatakan bahwa kliennya telah berkomunikasi melalui surat resmi kepada pihak kepolisian dan telah menyafakan permintaan maaf.

Meski belum mengetahui dengan jelas tanggapan dari dua pelapor lain, Machi menyatakan pihaknya masih menunggu dengan optimis ajakan untuk berdamai tersebut. “Ya kita menunggu sifatnya, secara prosedural kan kita tinggal menunggu balasan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.