Bagikan:

YOGYAKARTA - Anak adalah anugerah terindah yang membawa kebahagiaan dan harmoni dalam keluarga. Mereka tak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga pendorong bagi orang tua untuk mencapai kedewasaan. Namun, anak-anak kerap menghadapi ancaman kekerasan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kekerasan terhadap anak bisa berbentuk pemukulan, pelecehan, pengabaian, hingga eksploitasi seksual.

Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2023, tercatat sebanyak 3.547 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 3.000 kasus di antaranya berupa kekerasan seksual. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang perlu perhatian khusus dari berbagai pihak.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Anak

Pemerintah Indonesia menyadari urgensi perlindungan anak dan telah mengatur berbagai kebijakan dalam undang-undang untuk melindungi hak-hak mereka. Salah satu landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang memberikan panduan untuk melindungi kesejahteraan anak dari berbagai ancaman.

Selain itu, ada beberapa undang-undang lainnya yang memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia.

Apa Saja Hak Perlindungan Bagi Anak?

Berikut adalah penjelasan mengenai bentuk perlindungan hukum dan apa saja hak perlindungan bagi anak:

  1. Hak Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam UU No. 39 Tahun 1999, anak diakui sebagai pemegang hak asasi manusia. Beberapa hak perlindungan hukum yang diberikan adalah:

  • Pasal 52: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.
  • Pasal 58: Anak wajib dilindungi dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan tindakan tidak menyenangkan lainnya.
  • Pasal 64: Anak dilindungi dari pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan fisik, moral, dan sosial mereka.
  • Pasal 66: Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, bantuan hukum efektif, dan keadilan.
  1. Hak Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

UU ini melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga. Hak-hak perlindungan anak mencakup:

  • Perlindungan dari penyiksaan, pemukulan, atau penganiayaan.
  • Perlindungan dari kekerasan psikis, termasuk tindakan mempermalukan atau mengancam anak secara emosional.
  • Perlindungan dari kekerasan seksual, baik berupa kontak langsung maupun eksploitasi seksual lainnya.
  • Perlindungan dari eksploitasi sosial, seperti penelantaran dan kerja paksa.
  1. Hak Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU ini memuat hak anak untuk dilindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan. Di antaranya:

  • Pasal 13 Ayat 1: Anak yang berada dalam pengasuhan berhak dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan diskriminasi.
  • Pasal 15: Anak dilindungi dari penyalahgunaan politik, peperangan, dan tindakan kekerasan.
  • Pasal 16: Anak harus dilindungi dari hukuman yang tidak manusiawi serta diberikan kebebasan sesuai hukum.
  1. Perlindungan Hukum Secara Preventif

Perlindungan preventif bertujuan mencegah kekerasan sebelum terjadi. Pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak anak, termasuk larangan eksploitasi dan kekerasan. Kampanye kesadaran menjadi bagian dari strategi ini.

  1. Perlindungan Hukum Secara Represif

Jika kekerasan terhadap anak sudah terjadi, negara hadir memberikan perlindungan melalui penegakan hukum. Anak-anak yang menjadi korban berhak atas bantuan hukum dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik maupun mental mereka.

Jadi kesimpulannya, anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat, untuk memahami apa saja hak perlindungan bagi anak dan memastikan bahwa hak-hak tersebut terpenuhi. Dengan perlindungan yang kuat, anak-anak dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, bahagia, dan berkontribusi bagi masa depan bangsa.

Selain itu kalian harus mengetahui fakta mengejutkan dari WHO bahwa: Satu dari Enam Anak Sekolah Terkena Dampak Cyberbullying

Jadi setelah mengetahui  apa saja hak perlindungan bagi anak, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!