ACEH - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penghargaan kepada Kota Sabang, Provinsi Aceh, sebagai Kota Layak Anak (KLA). Ini berkat keseriusan perhatian wilayah Pulau Weh itu dalam pemenuhan hak-hak anak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang Faisal Azwar mengatakan, KLA merupakan penghargaan yang perdana diterima pada tahun ini berdasarkan penilaian kinerja tahun 2020.
"Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di Kota Sabang," kata Faisal Azwar di Sabang, Antara, Jumat, 15 Oktober.
Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Sabang itu menambahkan, Sabang menerima penghargaan KLA dari Kementerian PPPA bersamaan dengan 275 kabupaten/kota lain di Indonesia.
Melalui penghargaan itu, kata Faisal, Sabang juga mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2022 sebesar Rp451 juta untuk Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Penghargaan ini diberikan kepada Kota Sabang karena kita mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PPPA, kementerian lembaga dan tim independen," katanya.
Ia menjelaskan KLA merupakan program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.
BACA JUGA:
Penghargaan ini diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak, katanya.
Terkait perencanaan sebuah kota, kata dia, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar konsep kota layak anak dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota.
"Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Semuanya sangat penting direncanakan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, indikator pemenuhan hak anak, sama dengan indikator kota layak anak, meliputi lima klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.