JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau dan Aceh menggagalkan empat percobaan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu, 359 kilogram ganja dan sabu disita.
"Empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu, 27 April.
Kasus pertama yang diungkap yakni, peredaran ganja di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada 4 April. Ada dua tersangka berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) sebagai kurir.
Dalam pengungkapan kasus ini, setidaknya 121,28 kilogram yang disita. Kemudian, dua orang berinisial I dan AB ditetapkan sebagai buronan.
"Yang pertama berada di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan," ungkapnya.
Kasus kedua yakni, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti seberat 22 kilogram, pada 8 April.
Dua orang berinisial HP alias H dan J ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, seseorang dengan inisial F dijadikan buronan.
"Pengungkapan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," papar Krisno.
Kemudian, Bareskrim juga menungkap kasus peredaran sabu yang masuk dalam jaringan Bengkalis-Riau. Di kasus ini, ada empat orang tersangka, MN (30), HA (37), MD (41) dan AM alias AT (40).
BACA JUGA:
Tak hanya meringkus para tersangka, polisi juga menyita 47 kilogram sabu. Modus penyelundupan dengan menyamarkan layaknya teh kemasan.
"Kasus ini terungkap pada 12 April. Ada dua yang kita tetapkan DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ucapnya.
Terakhir, Bareskrim membongkar jaringan internasional, Timur Tengah-Indonesia. Di mana, sabu kualitas terbaik disita dengan jumlah 169,5 kilogram.
Terungkapnya jaringan internasional ini, informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, pada 20 April.
Sehingga, tim gabungan mengawasi pergerakan semua kapal nelayan yang berlayar di perairan Pantai Rinting Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka berinisial AR alias R (40), JF bin AR (40), ZK bin AG (33), MY bin AR (39), dan SR bin SP (41). Bahkan, ada dua buronan yang merupakan warga negara asing.
Dengan terungkapnya kasus ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga, mereka terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.